Sertifikasi PPPA – Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Air limbah yang berasal dari air limbah industri diolah di waste water treatment plan (WWTP) dan air limbah domestik diolah di sewage treatment plant (STP). Output dari IPAL harus memenuhi standar baku mutu limbah cair yang diatur dalam UU no. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Unit pengolahan air limbah secara teknis dan operasional memiliki sistem produksi yang kompleks dan rumit karena malibatkan karakteristik input yang fluktuatif secara kualitas maupun kuantitas.

Kemudian adanya keterbatasan proses karena peralatan dan rentang fleksibilitas unit. Yang terakhir yakni adanya tuntutan output yang harus memenuhi standar baku mutu air limbah. Sehingga diperlukan SDM yang memiliki pengetahuan, manajemen, dan kompetensi dalam unit pengolahan air limbah di perusahaan. Dimana melalui Kementrian Lingkungan Hidup perusahaan diwajibkan mempunyai personil yang bersertifikat kompetensi Penanggungjawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA).

Melalui Centra Safety yang merupakan Lembaga Diklat Profesi yang berpengalaman akan memberikan pembekalan secara komprehensif untuk memenuhi pengetahuan dan kompetensi terkait pengolahan air limbah sehingga mampu dalam melanjutkan proses sertifikasi dengan baik dan lancar.

Tujuan Sertifikasi PPPA

  • Memahami karakteristik air limbah dan manajemen pengolahan air limbah
  • Mampu mengenali potensi pencemaran air limbah industri  maupun air limbah domestik
  • Mengetahui dan merencanakan peluang minimisasi air limbah
  • Memahami operasional pengolahan air limbah
  • Memahami penanganan keadaan darurat terkait dengan air limbah

Materi Pembelajaran Sertifikasi PPPA

  • Gambaran Umum dan Evaluasi Kualitas Air Limbah
    • Karakteristik Air Limbah
    • Penentuan titik sampling air
    • Prinsip metodologi sampling 
    • Pengawetan contoh uji/sampel
    • Analisa laporan hasil analisis laboratorium tentang parameter yang diujikan
  • Penilaian Potensi Pencemaran Air Limbah
    • Identifikasi sumber air limbah
    • Identifikasi dampak pencemaran air limbah ke perairan/badan air
    • Upaya pengendalian pencemaran air
    • Pemantauan terhadap badan air atas hasil upaya pengendalian pencemaran air
  • Minimisasi Timbulan Air Limbah
    • Peluang minimisasi air limbah
    • Menyusun program minimisasi air limbah
    • Pelaksanaan program minimisasi air limbah
  • Pengendalian Operasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
    • Unit Proses dan Operasional IPAL
    • Evaluasi Kinerja
    • Rencana Operasional IPAL
    • Pelaporan kinerja IPAL
  • Tanggap Darurat IPAL
    • Identifikasi keadaan darurat
    • Pencegahan dan penanganan kejadian darurat terkait air limbah

Materi Uji Kompetensi Sertifikasi PPPA

  • Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
  • Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
  • Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
  • Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
  • Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
  • Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
  • Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
  • Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
  • Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
  • Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah

Instruktur

Heri Zulfiar, SKM. dan Tim

Persyaratan Peserta Sertifikasi PPPA

  1. Copy ijazah minimal S1
  2. Pas foto terbaru berwarna 3×4 , 4×6, masing-masing 4 lembar
  3. CV terbaru yang relevan bidang pengelolaan pencemaran lingkungan
  4. Pengalaman di bidang pengelolaan limbah minimal 2 (dua) tahun
  5. Surat keterangan / laporan / rekomendasi perusahaan terkait jobdesk pengerjaan pengelolaan pencemaran lingkungan
  6. Surat keterangan kesehatan

Informasi Tambahan

Apabila berminat dengan training ini, calon peserta dimohon untuk mengirimkan softcopy portofolio via email ke aini@centrasafety.com terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke Asesor untuk dinilai, apakah calon peserta sesuai dengan kualifikasi.

Waktu dan Tempat

Tanggal  : Hubungi 0853-3015-4578 untuk jadwal terupdate.
Waktu   : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat  : Yogyakarta

Biaya Sertifikasi

Rp 10.500.000,- /participant*

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Free Consultation
  3. Sertifikat BNSP bagi yang dinyatakan kompeten
  4. Training Kit
  5. Training Photo
  6. Training room with full AC facilities
  7. 1x lunch and 2x coffee break every day of training
  8. Qualified Instructor, Assesor

Contact Person:

Ain Kiasatina
aini@centrasafety.com / 0853 3015 4578

Tinggalkan komentar