Sertifikasi AK3 Listrik – Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti KepMenaker No. Kep-75/ MEN/2002 tentang pemberlakuan PUIL 2000 dan Permenaker RI No 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja, Centra Safety akan menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Listrik.

Tersedianya Ahli K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja.

Tujuan Sertifikasi AK3 Listrik

Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik.

  • Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
  • Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.
  • Mempersiapkan tenaga ahli yang dapat mengelola dan menjalankan organisasi P2K3.

Setelah mengikuti pelatihan, peserta mampu :
A. Umum

Peserta dapat melakukan pekerjaan pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan instalasi listrik secara benar dan aman bagi dirinya, orang lain, peralatan dan aman dalam pengoperasiannya.

B. Akademik
Peserta dapat memahami secara baik tentang :

  • Potensi Bahaya Listrik
  • Cara Pencegahan Bahaya Listrik
  • Prosedur Kerja Selamat
  • Pembacaan Gambar
  • Pemeriksaan dan  Pengujian Instalasi Listrik
  • Dasar-dasar Teknik Kelistrikan
  • Peraturan dan Standar Kelistrikan

C. Keterampilan Teknik
Peserta dapat melakukan pekerjaan dengan benar, antara lain :

  • Melaksanakan Pekerjaan Pemasangan Instalasi Listrik
  • Melaksanakan Pekerjaan Perawatan Instalasi Listrik
  • Mempergunakan Alat Ukur Listrik
  • Mengoperasikan Instalasi Listrik
  • Mengidentifikasi dan Mendeteksi Bahaya Listrik
  • Melakukan Tindakan Pertolongan Pertama Kecelakaan Listrik

Materi Sertifikasi AK3 Listrik

  1. Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan K3
  2. Pengawasan dan Pembinaan Norma K3
  3. Sistem Manajemen Keselamatan dan kesehatan Kerja (SMK3)
  4. Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 bidang Listrik
  5. Pelaporan dan Analisa Kecelaksaan Kerja bidang Listrik
  6. Kesehatan kerja listrik
  7. Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  8. Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  9. Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  10. Persyaratan K3 Perencanaan Instalasi, Perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  11. Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  12. Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  13. Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  14. Persyaratan K3 Pemasangan, Instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  15. Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik
  16. Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik
  17. Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik
  18. Persyaratan K3 Pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik
  19. Persyaratan K3 Sistem Penyalur Petir
  20. Persyaratan K3 Listrik ruang khusus
  21. Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik pertama dan/atau perubahan
  22. Persyaratan K3 Pemeriksaan dan pengujian instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik berkala
  23. Praktek
  24. Seminar
  25. Ujian Akhir

Instruktur

Pengawas bidang Listrik dari Dinsosnaker Kota Yogyakarta, Tim Ahli & Asesor dari Kemnaker RI.

Persyaratan Peserta

  1. Pendidikan Minimal D3
  2. Berpengalaman/ telah bekerja di bidang kelistrikan dibuktikan dengan CV terbaru
  3. Surat rekomendasi training dari perusahaan
  4. Fotocopy Ijazah terakhir
  5. Membawa Surat Keterangan Sehat
  6. Fotocopy KTP
  7. Pas Foto ukuran 4×6 3×4 2×3 sebanyak 5 lembar, background merah.

Waktu dan Tempat

Tanggal  : Hubungi nomor 0853-3015-4578 untuk jadwal terupdate.
Waktu    : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat  : Gedung Pelatihan Centra Safety di Yogyakarta

Biaya Sertifikasi AK3 Listrik

Rp 14.500.000,- /participant (penginapan)*

Fasilitas

  1. Module / Handout
  2. Training Kit
  3. (2x) Coffee Break & (1x) Lunch
  4. Souvenir
  5. Penginapan selama di Yogyakarta
  6. Sertifikat Resmi Kemnaker RI
  7. SKP Ahli K3 Listrik

Contact Person:

Ain Kiasatina
aini@centrasafety.com / 0853 3015 4578

Tinggalkan komentar