Sertifikasi Inspektur Bejana Tekan – Kebutuhan akan personil pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang mempunyai kompetensi kerja standar sektor industri migas, makin dirasakan karena sifat industri migas yang padat teknologi, padat modal dan berisiko bahaya yang tinggi. Kompetensi kerja personil ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) sektor industri migas serta panas bumi, sub sektor industri migas hulu dan hilir antara lain untuk bidang inspektur bejana tekan di Indonesia, yang disusun secara sistematis dalam SKKNI.

Prosedur perumusan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tersebut sesuai amanat PP Nomor 31 Tahun 2006, tentang Sistim Pelatihan Kerja Nasional pasal 5,6 dan 7 (diganti dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2012 Tatacara Penetapan SKKNI).

Mengingat kebutuhan yang mendesak, maka Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Sektor Industri Migas Sub Sektor Industri Minyak dan Gas Bumi, Bidang Inspektur Bejana Tekan dikumpulkan dengan menggunakan referensi Standar Kompetensi Kerja yang menggunakan Model of Occupation Skill Standard (MOSS) yang telah distandarkan oleh Badan Nasional Standardisasi (BSN) menjadi bentuk standar kompetensi kerja yang mengacu pada Regional of Model Competency Standard (RMCS) yang disepakati oleh Indonesia di forum ASEAN pada tahun 1997 di Bangkok Thailand dan di forum Asia Pasifik pada tahun 1998 di Ciba Jepang.

Ruang Lingkup Kegiatan

Kegiatan dimaksud adalah program pembelajaran / pelatihan yang dilanjutkan dengan Uji Kompetensi (asesment). Pembekalan dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi (LDP) Centra Safety, sedangkan proses Sertifikasi dilaksanakan oleh LSP. Sertifikat Kompetensi diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi bagi peserta yang dinyatakan kompeten.

Tujuan Kegiatan

  • Peserta memahami landasan hukum yang terkait dengan Bejana Tekan khususnya yang diaplikasikan pada industri migas
  • Peserta memahami serta mampu melakukan klasifikasi dan identifikasi bejana tekan yang sesuai dengan peruntukannya
  • Peserta mampu melaksanakan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam instalasi, pengoperasian dan perawatan bejana tekan
  • Peserta memahami standar material dan kode-kode yang berlaku internasional

Materi Pembelajaran

  1. Pengantar Sertifikasi Kompetensi Berbasis SKKNI
  2. Inspeksi: Pengertian dan Aspek-aspeknya
  3. Tahap-tahap Inspeksi
  4. Perencanaan Inspeksi
  5. Inspection Recording
  6. Klasifikasi Bejana Tekan
  7. Bagian-bagian pada bejana Tekan
  8. Pekerjaan Inspeksi Pada Bejana Tekan
  9. Kompetensi Inspektor Bejana Tekan
  10. Code dan Standard
  11. Pemahaman Unit Kompetensi Inspektur Bejana Tekan

Unit-unit Kompetensi Sertifikasi Inspektur Bejana Tekan

  • Melakukan Identifikasi Dokumen Perencanaan dan atau Riwayat Data Bejana Tekan (Kode Unit M.712032.001.01)
  • Melakukan Identifikasi Bejana Tekan (Kode Unit M.712032.002.01)
  • Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Tempat Kerja (Kode Unit M.712032.003.01)
  • Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Pabrikasi(Kode Unit M.712032.004.01)
  • Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Reparasi (Kode Unit M.712032.005.01)
  • Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Alterasi (Kode Unit M.712032.006.01)
  • Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Saat Beroperasi (Kode Unit M.712032.007.01)
  • Melakukan Inspeksi Bejana Tekan pada Pencegahan Potensi Bahaya Kebakaran dan Ledakan pada saat tidak Beroperasi (Kode Unit M.712032.008.01)
  • Melakukan Evaluasi Hasil Inspeksi Bejana Tekan (Kode M.712032.009.01)
  • Membuat Laporan dan Rekomendasi (Kode M.712032.010.01)

Metode Uji Kompetensi

Setiap peserta akan diberikan penilaian berupa evaluasi melalui ujian dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Pelaksanaan ujian dengan System Multiple Choice / Essay
  • Verifikasi portofolio melalui Interview atau Wawancara
  • Evaluasi melalui praktek lapangan (bila diperlukan)
  • Proses Uji Kompetensi dilaksanakan selama 1 hari

Instruktur

Pelatihan ini akan diampu oleh tim instruktur dari praktisi dari asosiasi migas yang berpengalaman di bidang inspeksi bejana tekan.

Pelatihan ini ditujukan bagi para teknisi, engineer, pengawas, khususnya pada jabatan inspector pada pekerjaan inspeksi bejana tekan.

Persyaratan Umum Peserta

  1. Pendidikan minimal setingkat SMA (dibuktikan dengan Ijazah)
  2. Pengalaman kerja sesuai kompetensinya minimal 5 tahun.
  3. Sehat jasmani dan rohani

Persyaratan Administrasi

  1. Fotocopy KTP sebagai WNI
  2. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  3. Mengisi form unjuk kerja
  4. Foto Copy ijazah terakhir
  5. Foto Copy Portofolio, sertifikat kursus / pelatihan yang relevan
  6. Foto Copy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI).
  7. Menyiapkan Curriculum Vitae terbaru
  8. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai inspektur
  9. Pas Photo 2X3 dan 3X4 masing masing 4 lembar ( background  Merah)
  10. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (disediakan oleh LSP)

Informasi Tambahan

  1. Apabila berminat dengan training ini, calon peserta dimohon untuk mengirimkan softcopy portofolio via email ke aini@centrasafety.com terlebih dahulu, agar dapat kami ajukan ke Asesor untuk dinilai, apakah calon peserta sesuai dengan qualifikasi.
  2. Khusus bagi calon peserta yang berasal dari Perusahaan Jasa Inspeksi Teknik (PJIT) diwajibkan memiliki sertifikat qualifikasi bidang Migas.

Waktu dan Tempat

Tanggal   : Hubungi nomor 0853-3015-4578 untuk jadwal terupdate.
Waktu    : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat  : Yogyakarta

Biaya Sertifikasi

Rp 11.000.000,- /participant (tanpa penginapan)*

Fasilitas

  1. Training Module
  2. Free Consultation
  3. Sertifikat BNSP bagi yang dinyatakan kompeten
  4. Training Kit
  5. Training Photo
  6. Training room with full AC facilities
  7. 1x lunch and 2x coffee break every day of training
  8. Qualified Instructor, Assesor

Contact Person:

Ain Kiasatina
aini@centrasafety.com / 0853 3015 4578

Tinggalkan komentar