SALATIGA – Penyelidikan kasus kecelakaan kerja pada pembangunan jembatan Kalisawo, Sidorejo, Salatiga yang mengakibatkan satu orang pekerja tewas dan tiga pekerja lainnya mengalami luka memasuki babak baru. 

Satreskrim Polres Salatiga menetapkan operator crane Siswono (60) warga Mangkang Wetan RT 05/RW 06, Tugu, Kota Semarang sebagai tersangka sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasatreskrim Polres Salatiga AKP Suharto menyatakan, penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan olah tempat kejadian perkara. Dari hasil pemeriksaan, disimpulkan bahwa kecelakaan kerja tersebut disebabkan oleh faktor kelalaian operator crane.

“Kami menganggap operator crane lalai dalam menjalankan pekerjaan sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia. Atas dasar itu, operator crane kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa (6/8/2019). 

Menurut Suharto, tersangka Siswono disangka dengan pasal 359 KUHAPidana tentang perbuatan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia atas kelalaian atau kealpaan. “Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, satu orang pekerja proyek pembangunan jembatan Kalisawo, Sidorejo, Salatiga tewas dan tiga orang pekerja lainnya mengalami luka akibat tersengat arus listrik. Mereka tersengat arus listrik setelah crane yang digunakan untuk mengangkat box culvert mengenai kabel jaringan listrik bertegangan tinggi yang berada di atas lokasi proyek. 

Korban tewas adalah Boni Satrio Wibowo (44) warga Godegan RT 04/ RW 06 Jamus Kauman, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang. Sedangkan korban luka, yakni Muh Bahrodin (38) warga Dusun Pandean, Kelurahan Wonologo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang. Kemudian Muh Imanudin (41) warga Kelurahan Kecandran, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Hingga saat ini ketiga korban luka masih dirawat di IGD RSUD Salatiga.

Sumber.

Tinggalkan komentar